Saturday, December 22, 2007

test 3

yg ketiga

terus ada gambar
mmmmm

Baca Selengkapnya ...

Saya test pertama pertama

Baca Selengkapnya ...

test kedua

Baca Selengkapnya ...

Monday, May 7, 2007

Berjima yg baik menurut islam

Pertanyaan
1.saat ini banyak sekali gaya2 dlm berhubungan intim ntk suami istri, bagaimana islam menyikapinya? agar nantinya suami kita tdk merasa bosan!
2.bagaimana cara berjima yang baik menurut islam!aturan2nya dan dasarnya
lestari

Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb. Ash-shalatu wassalamu ala nabiyyina Muhammad, wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Pada dasarnya dalam berhubungan intim suami isteri gaya apa saja boleh dilakukan selama masuk ke dalam farj (qubul); tidak ke dubur, entah itu dari depan, belakang, atau samping. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. ِنِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ } ( البقرة 223 ) “Isteri kalian adalah ladang bagi kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian itu dari mana saja kalian kehendaki.” (Q.S. al-Baqarah: 223). Ketika mengometari ayat di atas, Rasulullah saw. bersabda, bahwa maksudnya isteri bisa didatangi baik dari depan maupun belakang selama di farj atau kemaluannya. (Bukhari-Muslim). Lalu, terkait dengan pertanyaan kedua, di antara adab jima adalah:
1. Memasang niat yang baik untuk Allah.
2. berwudhu dan berdoa sebelum berjima
3. Tidak langsung; tetapi didahului dengan ciuman, cumbu rayu, dsb (fore play).
4. Berwudhu lagi ketika akan mengulangi.
5.Jangan sampai terlihat atau terdengar oleh orang lain.
6.memakai kain penutup atau selimut.
7.Tidak menceritakan kondisi jima tersebut kepada orang lain.
Wallahu a’lam bish-shawab. Wassaamu alaikum wr.wb.

Baca Selengkapnya ...

Jilbab Dan Berenang

Pertanyaan:

Assalamu?alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz yth,
Alhamdulillah istri saya sekarang sudah berjilbab/hijab. Akan tetapi ada satu hal yang masih
Kami perdebatkan yaitu keinginan istri saya untuk berenang di kolam renang umum. Istri saya berargumen bahwa ia akan mengenakan pakaian renang yang menutup seluruh tubuhnya termasuk topi renang untuk menutup rambut dan kepala dan bila selesai berenang ia akan segera memakai semacam kimono panjang dari handuk. Saya sudah jelaskan bahwa pada prakteknya hal ini sulit karena aurat masih akan terlihat dan bila kena air lekuk-lekuk tubuh pasti terlihat.
Pertanyaan saya:
1. Apakah keinginan istri saya dapat terpenuhi karena katanya ada ustadz di TV yang membolehkan wanita berenang asalkan aurat tetap tertutup tetapi tanpa merinci lebih jauh bagaimana prakteknya. Apakah ada kolam renang yang khusus untuk wanita muslim?
2. Setahu saya aurat wanita yang boleh terlihat hanya wajah dan kedua telapak tangan. Akan tetapi pada prakteknya kadang-kadang masih terlihat sedikit rambut yang menjulur keluar dan pergelangan tangan ke atas yang terbuka karena lengan baju yang ukurannya pas-pasan tertarik keatas ketika siku dibengkokkan. Tambahan lagi kaki (kaki dan mata kaki ke atas) yang terlihat karena masalah yang sama (celana panjang atau baju) yang tertarik ke atas ketika duduk (istri saya malas menggunakan kaos kaki). Ketika saya ingatkan masalah ini istri saya malah marah-marah karena saya dianggapnya mengada-ada dan sok ? perfect?, "masa kelihatan sedikit aja nggak boleh"
Begitu katanya sambil mengancam tidak mau pakai jilbab lagi kalau saya masih protes.
Tolong jelaskan yang benar secara syariah termasuk sanksinya (menurut Al Quran maupun Hadis) mengenai aurat wanita yang boleh dan tidak boleh terlihat dan apakah ada toleransi (boleh kelihatan "sedikit") karena saya perhatikan banyak sekali wanita masa kini yang berjilbab tapi leher/dada masih terlihat, pakaian tipis/terawang dan ketat, celana ketat ? ngatung?,
Kaki terbuka (pakai sendal atau sepatu terbuka), lengan baju yang tidak menutupi tangan dengan sempurna (lengan baju ? atau kurang panjang). Padahal kalau mereka mau jujur mestinya mereka tahu bahwa berhijab yang benar sama dengan seperti mereka sedang shalat. Tampaknya perlu ada semacam penyuluhan secara terbuka dan luas (melalui media cetak dan televisi) bagaimana cara berhijab yang benar secara syariah karena saya khawatir ketidaktahuan/ketidakpedulian para pemakai jilbab ini akan menjadi cemoohan musuh-musuh Islam.

Saya pernah mambaca hadis yang menyatakan bahwa neraka paling banyak dihuni kaum wanita karena, salah satunya, mereka tidak berhijab, apakah benar?

Jawaban uztad akan saya tunjukkan kepada istri saya. Terima kasih.

Fibadi

Jawaban:
Assalamu?alaikum wr. Wb.
Dalam masalah pakaian wanita dalam Islam hanya ada dua pendapat. Pertama menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali, seperti yang terjadi di sebagian dunia Islam, misalnya Arab saudi, Afghanistan dan lain-lain. Kedua, Menutup seluruh tubuhnya tetapi ada rukhsoh atau keringan dengan dibuka muka dan telapak tangan, seperti yang terjadi di Indonesia, Mesir dan palestina. Kedua pendapat memiliki dalil dan hujjah yang kuat. Sedangkan membuka selain itu diharamkan secara Islam. Sebagaiman disebutkan dalam hadits:
<صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا> رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dua kelompok dari penghuni neraka yang tida aku lihat: Pertama, kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia. Kedua, wanita yang membuka baju, telanjang, berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk oanta miring. Mereka tidak akan masuk surga, dan tidak mencium baunya. Padahal harusm surga sudah tercium dari jarak perjalanan ini dan itu (jauh)? (HR Muslim.
Adapun adab memakai busana muslimah adalah sbb:
1. Menutup aurat.
2. Tidak transparan (tipis)
3. Tidak tabaruj (berhias) seperti orang Jahiliyah.
4. Tidak ketat yang menyebabkan kelihatan lekuk-lekuk tubuhnya.
5. Tidak menyerupai lelaki.

Sedangkan berenang bagi muslimah, dibolehkan asalkan terpisah dari kaum lelaki. Walallahu alam.

Baca Selengkapnya ...

Ibadah wanita saat haid

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum,
Terima kasih sebelumnya, beberapa waktu yang lalu saya mengirimkan pertanyaan namun belum terjawab, entah mungkin kesalahan teknis, pertanyaan saya adalah, ibadah apa saja yang dapat dilakukan oleh wanita saat haid karena pada saat itu sepertinya berat jika tidak melakukan ritual seperti sholat, membaca al quran maupun puasa, sehingga sering merasa kosong, sekali lagi kami harap jawabannya, dan terima kasih banyak.

Wassalamu'alaikum

fitri

Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Asshalatu wassalamu ala an-Nabbiy wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Wanita yang sedang mengalami haid memang dilarang untuk melakukan sejumlah hal sebagai berikut:
1.Shalat.
Nabi saw. bersabda kepada Fatimah binti Abi Jahsy
« إذا أقبلت الحيضة فدعي الصّلاة »
(Jika haid datang, tinggalkanlah shalat)

2. Puasa.
Nabi saw. bersabda,
« أليس إذا حاضت لم تصلّ ، ولم تصم ؟ قلن : بلى ، قال : فذلك من نقصان دينها »
“Bukankah jika wanita sedang haid, ia tidak shalat dan tidak puasa? “Benar” jawab mereka. “Itulah bentuk ketidaksempurnaan agamanya.”
3. Thawaf.
Aisyah ra. Berkata, “Aku datang ke kota Mekkah dalam kondisi haid. Akupun tidak melakukan thawaf dan sai antara safa dan marwa. Maka, hal itu kuadukan kepada Rasulullah saw.. mendengar hal tersebut beliau bersabda, ‘Lakukanlah semua yang dilakukan oleh orang yang berhaji. Namun, jangan berthawaf sampai engkau suci’”
4. Membaca Alquran
Jumhur ulama—dari kalangan Hanafi, Syafii, dan Hambali berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh membaca Alquran. Dalilnya adalah sabda Nabi saw. yang berbunyi,
« لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من القرآن »
“Orang yang sedang haid dan junub tidak boleh membaca sesuatupun dari Alquran.”
Namun, menurut Ibn Abidin, kalau ia membaca al-Fatihah sebagai doa atau ayat-ayat Alquran lainnya sebagai doa, tanpa diniatkan membaca Alquran, maka hal itu tidak apa-apa.
Sementara, kalangan Syafii melarang wanita haid membaca Alquran sama sekali alau hanya sepotong ayat, entah diniatkan untuk yang lain atau tidak. Namun, mereka membolehkan membaca Alquran dalam hati tanpa dilafalkan.
5. Memegang Alquran.
Para fukaha juga sepakat bahwa wanita haid dilarang memegang atau menyentuh mushaf. Dalilnya bahwa Allah befirman,
«لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ»
“Tidaklah menyentuh Alquran kecuali orang yang suci.”
Namun, kalangan Maliki mengecualikannya bagi wanita yang mengajar dan sedang belajar Alquran.
6. Berdiam di Mesjid
Para fukaha sepakat bahwa wanita haid dilarang untuk berdiam di masjid. Nabi saw. bersabda,
« لا أحلّ المسجد لحائض ولا جنب »
“Tidak boleh masjid ditempati oleh orang yang haid dan junub.”
Termasuk di dalamnya tidak boleh beritikaf.
7. Bersetubuh
Allah befirman,
«فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ»
“Jauhilah para wanita itu saat sedang haid dan jangan mendekati mereka sebelum suci.”
Namun, sekedar bersentuhan, foreplay, dan bercumbu tidak sampai jima diperbolehkan.

Jika demikian, apa yang bisa dilakukan oleh wanita yang sedang haid untuk mendekatkan diri kepada Allah? Wanita yang sedang haid bisa mengganti ibadah yang tidak diperbolehkan untuk mereka dengan sejumlah ibadah lain: seperti berzikir, bertahmid, bertahlill, dan bertasbih, serta bisa mendengar tilawah Alquran, mendengarkan ceramah, membaca buku-buku agama, dan bisa melakukan berbagai kegiatan lainnya di luar yang disebutkan di atas. Semoga kesabaran Anda dan kesungguhan Anda untuk mengikuti ajaran Islam mendapatkan balasan besar dari Allah SWt.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alakum wr.wb.


Baca Selengkapnya ...

Monday, April 30, 2007

first posting

first

Baca Selengkapnya ...