Monday, May 7, 2007

Jilbab Dan Berenang

Pertanyaan:

Assalamu?alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz yth,
Alhamdulillah istri saya sekarang sudah berjilbab/hijab. Akan tetapi ada satu hal yang masih
Kami perdebatkan yaitu keinginan istri saya untuk berenang di kolam renang umum. Istri saya berargumen bahwa ia akan mengenakan pakaian renang yang menutup seluruh tubuhnya termasuk topi renang untuk menutup rambut dan kepala dan bila selesai berenang ia akan segera memakai semacam kimono panjang dari handuk. Saya sudah jelaskan bahwa pada prakteknya hal ini sulit karena aurat masih akan terlihat dan bila kena air lekuk-lekuk tubuh pasti terlihat.
Pertanyaan saya:
1. Apakah keinginan istri saya dapat terpenuhi karena katanya ada ustadz di TV yang membolehkan wanita berenang asalkan aurat tetap tertutup tetapi tanpa merinci lebih jauh bagaimana prakteknya. Apakah ada kolam renang yang khusus untuk wanita muslim?
2. Setahu saya aurat wanita yang boleh terlihat hanya wajah dan kedua telapak tangan. Akan tetapi pada prakteknya kadang-kadang masih terlihat sedikit rambut yang menjulur keluar dan pergelangan tangan ke atas yang terbuka karena lengan baju yang ukurannya pas-pasan tertarik keatas ketika siku dibengkokkan. Tambahan lagi kaki (kaki dan mata kaki ke atas) yang terlihat karena masalah yang sama (celana panjang atau baju) yang tertarik ke atas ketika duduk (istri saya malas menggunakan kaos kaki). Ketika saya ingatkan masalah ini istri saya malah marah-marah karena saya dianggapnya mengada-ada dan sok ? perfect?, "masa kelihatan sedikit aja nggak boleh"
Begitu katanya sambil mengancam tidak mau pakai jilbab lagi kalau saya masih protes.
Tolong jelaskan yang benar secara syariah termasuk sanksinya (menurut Al Quran maupun Hadis) mengenai aurat wanita yang boleh dan tidak boleh terlihat dan apakah ada toleransi (boleh kelihatan "sedikit") karena saya perhatikan banyak sekali wanita masa kini yang berjilbab tapi leher/dada masih terlihat, pakaian tipis/terawang dan ketat, celana ketat ? ngatung?,
Kaki terbuka (pakai sendal atau sepatu terbuka), lengan baju yang tidak menutupi tangan dengan sempurna (lengan baju ? atau kurang panjang). Padahal kalau mereka mau jujur mestinya mereka tahu bahwa berhijab yang benar sama dengan seperti mereka sedang shalat. Tampaknya perlu ada semacam penyuluhan secara terbuka dan luas (melalui media cetak dan televisi) bagaimana cara berhijab yang benar secara syariah karena saya khawatir ketidaktahuan/ketidakpedulian para pemakai jilbab ini akan menjadi cemoohan musuh-musuh Islam.

Saya pernah mambaca hadis yang menyatakan bahwa neraka paling banyak dihuni kaum wanita karena, salah satunya, mereka tidak berhijab, apakah benar?

Jawaban uztad akan saya tunjukkan kepada istri saya. Terima kasih.

Fibadi

Jawaban:
Assalamu?alaikum wr. Wb.
Dalam masalah pakaian wanita dalam Islam hanya ada dua pendapat. Pertama menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali, seperti yang terjadi di sebagian dunia Islam, misalnya Arab saudi, Afghanistan dan lain-lain. Kedua, Menutup seluruh tubuhnya tetapi ada rukhsoh atau keringan dengan dibuka muka dan telapak tangan, seperti yang terjadi di Indonesia, Mesir dan palestina. Kedua pendapat memiliki dalil dan hujjah yang kuat. Sedangkan membuka selain itu diharamkan secara Islam. Sebagaiman disebutkan dalam hadits:
<صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا> رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dua kelompok dari penghuni neraka yang tida aku lihat: Pertama, kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia. Kedua, wanita yang membuka baju, telanjang, berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk oanta miring. Mereka tidak akan masuk surga, dan tidak mencium baunya. Padahal harusm surga sudah tercium dari jarak perjalanan ini dan itu (jauh)? (HR Muslim.
Adapun adab memakai busana muslimah adalah sbb:
1. Menutup aurat.
2. Tidak transparan (tipis)
3. Tidak tabaruj (berhias) seperti orang Jahiliyah.
4. Tidak ketat yang menyebabkan kelihatan lekuk-lekuk tubuhnya.
5. Tidak menyerupai lelaki.

Sedangkan berenang bagi muslimah, dibolehkan asalkan terpisah dari kaum lelaki. Walallahu alam.

No comments: